Buku ini membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam—suatu kajian penting dalam proses istinbath hukum (penarikan hukum) oleh mujtahid atau para pengkaji fikih. Meskipun filsafat hukum Islam bukanlah cabang utama seperti ushul fiqh, buku ini mempertegas bahwa pendekatan filosofis memberikan dasar keyakinan bahwa hukum Islam bertujuan menjamin maslahat. Ia melengkapi ilmu ushul fiqh dengan …