Buku ini tergolong langka di Indonesia. Betapa tidak, tradisi menulis tentang materi hukum di negeri ini masih didominasi oleh metode normatif-deduktif. Metode ini tidak memperkaya pemahaman kita mengenai hukum yang sesungguhnya, yang jauh lebih kompleks dari pada bentuk penampilannya yang dilakukan dalam buku ini, menampilkan sosok hukum secara lebih lengkap.